JUAL BELI

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Pada dasarnya bahwa jual beli itu adalah dihalalkan oleh Allah SWT sebagimana firman Allah dalam penggalan surat al-baqarah ayat 275 :
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya : “padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Tetapi dalam tinjauan fikih muamalah bahwa jual beli itu dibagi menjadi empat diantaranya adalah jual beli saham (pesanan) yakni jual beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
Salah satu sistem jual beli yang kini berkembang, yaitu pemberlakuan uang panjar sebagai tanda pengikat kesepakatan. Istilah ini dikenal dengan DP (Down of Payment), atau uang muka. Biasa pula di sebut dengan istilah “tanda jadi”. Bagaimanakah tinjauan syari’at terhadap sistem panjar ini? Selanjutnya disebut dengan uang muka.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Jual Beli dengan uang muka?
2. Bagaimana Hukum Jual Beli dengan uang Muka?
3. Bagaiman Pendapat para ulama kontemporer mengenai hokum Jula Beli dengan uang muka?
untk makalah lengkapnya dapat di downlaod secara geratis disini

0 comments:

Post a Comment

anda berhak untuk berpendapat.. Silahkan berkomentar !!