Terjemah

Terjemah muncul dikarenakan penyebaran Islam ke seluruh dunia, Alquran dengan bahasa Arabnya, tidak sebegitu mudah dipahami oleh orang-orang terutama di luar Negara yang menggunakan bahasa Arab, begitu juga penafsiran yang dilakukan oleh ulama-ulama Arab tidak bisa langsung dicerna oleh orang non-Arab,
apalagi oleh orang Islam yang masih awam. Di sini peran terjemahan sangat tinggi untuk memahamkan Alquran kepada orang-orang Islam non Arab.

Brislin (1976:1) dalam bukunya Translation : Application and Research, mendefinisikan Translation is the general term referring to the transfer of thoughts and ideas from one language (source) to another (target), shether the languages are in written or oral form; whether the languages have established orthographies or do not have such standardization or whether one or both languages is based on signs, as with sign languages of the deaf. Secara bebas definisi tersebut dapat diterjemahkan sebagai berikut, penerjemahan adalah istilah umum yang mengacu pada proses pengalihan buah pikiran dan gagasan dari satu bahasa (sumber) ke dalam bahasa lain (sasaran), baik dalam bentuk tulisan maupun lisan; baik kedua bahasa tersebut telah mempunyai system penulisan yang telah baku ataupun belum, baik salah satu atau keduanya didasarkan pada isyarat sebagaimana bahasa isyarat orang tuna rungu.

Dari definisi itu dapat diketahui bahwa Brislin memberi batasan yang luas pada istilah penerjemahan. Bagi dia penerjemahan adalah pengalihan buah pikiran atau gagasan dari satu bahasa ke dalam bahasa lain. Kedua bahasa ini bisa serumpun, seperti bahasa sunda dan jawa, bisa dari lain rumpun seperti bahasa Arab dan Indonesia, atau bahkan bahasa yang sama tetapi dipakai pada kurun waktu yang berbeda, misalnya bahasa jawa zaman Majapahit dan bahasa Jawa masa sekarang. Hanya saying dalam definisi ini tidak tersirat proses penerjemahan dan criteria terjemahan yang baik.

Pada tataran aflikasinya, mungkin saja hasil terjemahan kitab selain Alquran dapatb dicerna dan dipahami, namun terjemahan terhadap Alquran hanya sekian persen menggambarkan isi dari Alquran tersebut. Terjemahan Alquran tidak bisa memberikan makna mendalam dari yang dikandung oleh ayat-ayat Alquran, hanya saja terjemahan hanya mengalihkan gagasan secara tekstual dari bahasa sumber ke bahasa sasaran.
Sangat salah apabila orang-orang Indonesia khususnya, yang ingin mempelajari dan memperdalam Alquran hanya melalui terjemahan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan penafsira tak terkendali, keluar dari jalur-jalur yang telah ditetapkan dalam Alquran dan al-Hadits. Terjemahan hanyalah langkah awal bagi pemula untuk menyunting makna global Alquran.
Selanjutnya Zuchrudin Suryawinata menjelaskan syarat-syarat penerjemah:
1. Menguasai bahasa sumber dan bahasa sasran
2. Mengenal budaya bahasa sumber dan bahasa sasaran
3. Menguasai topik atau masalah teks yang diterjemahkan
4. Kemampuan untuk memahami bahasa tulis/tingkat reseptif
5. Kemampuan untuk mengungkapkan gagasan secara tertulis/tingkat produktif
6. Kemampuan untuk menggunakan kamus dan referensi
Terjemahan Al-Qur'an adalah hasil usaha penerjemahan secara literal teks Al-Qur'an yang tidak dibarengi dengan usaha interpretasi lebih jauh. Terjemahan secara literal tidak boleh dianggap sebagai arti sesungguhnya dari Al-Qur'an. Sebab Al-Qur'an menggunakan suatu lafazh dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang bervariasi; terkadang untuk arti hakiki, terkadang pula untuk arti majazi (kiasan) atau arti dan maksud lainnya, seperti dalam surata al-Baqarah:191.
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir”
Kata fitnah dalam ayat di atas tidak sepadan maknanya dengan kata fitnah yang sudah menjadi bagian dari kosa kata bahasa Indonesia, karena fitnah di sini ditafsirkan dengan makna syirik, sebagaimana dalam tafsir Jalalain

Referensi :
Harun Nasution dan Azyumardi Azra, Perkembangan Modern Dalam Islam, (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 1985), hal. 9
Al-Suyuthi, al-Itqan, (Maktabah Syamilah, tt)
Al-JurJani, al-Ta’rifat, (Maktabah Syamilah, tt)
Al-Fairuz Abadi, al-Qamus al-Muhith, (Maktabah Syamilah, tt)

0 comments:

Post a Comment

anda berhak untuk berpendapat.. Silahkan berkomentar !!