FUNGSI, MAKNA, dan SISTEM PEMILU

BAB II
FUNGSI, MAKNA, DAN SISTEM PEMILU
Bangsa Indonesia melakukan pemilu sudah sembilan kali yaitu sampai April – Juni 2004. Pemilu mesaki bukan satu – satunya sarana untuk menilai kualitas demokrasi. Yang lainnya adalah kebebasan ( pers, berpendapat, berorganisasi dan beragam persamaan di depan hukum dan distribusi bpendapat yang adil.

Melalui pemilu kita akan memilih wakil – wakil yang akan duduk dalam badan – badan pemerintahan ( eksekutif, maupun legislatif ). Selanjutnya wakil – wakil di legislatif akan membuat perundangan menjaga dan mengontrol hukum dan kedaulatan. Sementara yang terpilih sebagai eksekutif bertugas membentuk dan menjalankan pemerintahan.
Keberlangsungan suatu negara dengan tatanannya yang aman, adil, dan sejahtera mestilah diawali dengan proses pemilu yang juga bebas adil dan jujur.
Dalam UU No. 12 Tahun 2003 " Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat ( DPR ), ( DPD ), ( DPRD ) provinsi / kabupaten / kota, serta memilih presiden dan wakil presidean.
A. FUMNGSI PEMILU -->>> NEXT
B. MAKNA PEMILU -->>> NEXT
C. SISTEM PEMILU -->>> NEXT
________________________________________
MAKALAH MENYIAPKAN PROSPEK PEMILU DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENDIDIKAN POLITIK
BAB I PENDAHULUAN
BAB II FUNGSI, MAKNA, DAN SISTEM PEMILU

BAB III KESIMPULAN dan DAFTAR PUSTAKA

0 comments:

Post a Comment

anda berhak untuk berpendapat.. Silahkan berkomentar !!